RS dan Klinik Swasta Tak Tertarik Sediakan Layanan BPJS

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 06 Juli 2014 | 18:55 WIB
RS dan Klinik Swasta Tak Tertarik Sediakan Layanan BPJS
Logo BPJS. (foto: www.wikipedia.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, bermasalah.

"Permenkes itu mengatur tentang sistem tarif. Masalahnya tarif yang diberikan menkes sangat murah sehingga rumah sakit dan klinik swasta tidak tertarik untuk menjadi penyedia layanan BPJS," kata Said Iqbal.

Sistem pembayaran menggunakan mekanisme INA CBGs yang ditetapkan berdasarkan paket-paket tertentu juga dinilai kurang tepat. Seharusnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran "fee for service" sebagaimana terjadi ketika masih bernama PT Askes.

Iqbal mengatakan dengan mekanisme INA CBGs, sudah ditetapkan paket layanan kesehatan dan obat untuk penyakit tertentu. Padahal, kadang kala pasien harus mendapat layanan atau obat melebihi paket yang sudah ditentukan.

"Karena itulah muncul keluhan, masih ada obat yang harus dibeli sendiri. Kalau mekanisme 'fee for service', seluruh tagihan pasien akan diklaimkan ke BPJS. Memang nanti akan diverifikasi dahulu mana yang bisa dibayarkan dan tidak," tuturnya.

Iqbal juga mendesak agar kerja sama dengan rumah sakit dan klinik swasta bisa diperluas dan diperbanyak. Namun, untuk memperbanyak rumah sakit dan klinik swasta yang melayani BPJS, maka permasalahan tarif harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Harus ada tarif yang wajar sehingga rumah sakit dan klinik swasta mau bergabung. sekarang ini tidak banyak yang mau bergabung. Kalau pun mau, pasti karena terpaksa," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI