Suara.com - Harga rumah untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan lebih murah yakni Rp79 juta per unit dibanding harga yang ditetapkan pemerintah pusat Rp88 juta per unit.
Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang Sri Mecharini menjelaskan kebijakan harga rumah PNS tersebut lebih murah daripada yang ditetapkan pemerintah pusat itu karena berbagai pertimbangan. Antara lain, sejumlah fasilitas umum dibangun dari anggaran pemerintah serta tanah yang digunakan untuk membangun rumah tersebut juga aset Pemkab Malang.
"Adanya bantuan dan kemudahan dari Pemkab Malang ini, harga rumah bisa dijangkau dan tidak memberatkan PNS, apalagi PNS yang kredit rumah tersebut, selain dari golongan I-III, juga belum memiliki rumah sendiri," katanya.
Saat ini, perumahan PNS Kabupaten Malang yang dibangun di Bumi Kanjuruhan Ngadilangkung, Kepanjen itu sebanyak 50 unit pada tahap pertama dan tahap kedua mulai proses pembangunan sebanyak 71 unit dari target sebanyak 371 unit.
Hanya saja, kata Sri, untuk pembangunan tahap kedua apakah harganya tetap sebesar Rp79 juta per unit atau naik, belum bisa dipastikan. Sebab, kepastiannya masih dalam proses pengajuan ke Bupati Malang Rendra Kresna.
Untuk pembangunan 371 unit rumah PNS tipe 3 6 dengan luas tanah 70 meter persegi tersebut, Pemkab Malang membutuhkan lahan sekitar 23 hektare dan saat ini baru terealisasi seluas 8,9 hektare untuk pembangunan tahap I dan II. (Antara)