Suara.com - Pemerintah Singapura akan berhenti menerbitkan uang pecahan 10.000 dolar (sekitar Rp95,5 juta), salah satu pecahan uang terbesar di dunia. Langkah itu diambil Singapura untuk memperketat pencegahan kejahatan pencucian uang.
Meski demikian otoritas moneter Singapura (MAS) pada Rabu (2/7/2014), mengatakan bahwa pecahan 10.000 dolar yang beredar masih sah berlaku dan bisa digunakan untuk bertransaksi.
Uang pecahan besar memang sangat sering dimanfaatkan oleh organisasi kriminal dan juga koruptor. Jika dibawa dalam jumlah besar, uang pecahan besar lebih ringan sehingga lebih mudah dipindahkan.
Pada 2010, badan penanganan kejahatan terorganisasi Inggris memperkirakan bahwa 90 persen uang pecahan 500 euro dikuasai oleh organisasi-organisasi kriminal.
Singapura sendiri tengah mengetatkan sektor-sektor bisnis yang banyak menggunakan uang tunai, seperti kasino dan jasa pengiriman uang. Itu dilakukan untuk mengurangi risiko aksi kriminal pencucian uang.
Singapura membuka dua resort judi mewah pada 2010 yang menarik ribuah penjudi kelas atas dari seluruh dunia tetapi juga menarik perhatian para penjahat yang ingin membersihkan uang hasil kejahatannya di tempat itu.
Ong Chong Tee, salah satu pejabat MAS, mengatakan bahwa penghentian pencetakan pecahan 10.000 dolar tidak akan banyak menganggu kenyamanan para pengusaha di negara itu.
"Perkembangan sistem pembayaran elektronik yang semakin canggih telah mengurangi kebutuhan uang tunai dalam jumlah besar," jelas Ong.
Akan tetapi Singapura akan terus mencetak uang pecahan besar lain seperti pecahan 1000 dolar yang setara dengan sekitar Rp 9,5 juta. (Reuters)