Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendukung tantangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk membuka data pajaknya kepada publik.
Komisioner KIP Rumadi mengatakan, pasangan capres-cawapres yang berani melakukan terobosan ini perlu mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Jika capres-cawapres merasa tidak ada persoalan dengan harta yang dimiliki, kata Rumadi, tentu mereka tidak akan keberatan dengan langkah ini.
“Memang data pajak termasuk salah satu data pribadi yang kerahasiaannya dilindungi Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Namun, data ini bisa dipublikasi setidaknya dengan dua cara yaitu ada izin dari pemilik data pribadi tersebut serta ada kepentingan publik yang jauh lebih besar dengan mempublikasikan data pribadi tersebut,” kata Rumadi dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Senin (30/6/2014).
Sebagai ilustrasi, kata dia, harta kekayaan pada awalnya merupakan data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan sembarangan. Tapi, karena ada kepentingan yang lebih besar, sekarang ini semua pejabat Negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang bisa diketahui publik.
Rumadi menambahkan, data yang dipublikasikan kepada publik bisa memastikan capres-cawapres merupakan orang yang benar-benar bersih.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, menantang Capres dan Cawapres agar berani membuka SPT dan data pajaknya lainnya kepada publik. Keterbukaan data pajak ini penting untuk menguji komitmen capres-cawapres untuk mewujudkan pemerintahan yang dipimpin mengedepankan transparansi dan berintegritas.