Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat meminta kepada masyarakat yang telah memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Pasalnya, rumah bersubsidi bukan dibangun untuk investasi masyarakat yang mampu melainkan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap masyarakat tidak menjual rumah bersubsidi yang telah dimilikinya. Sebab, pasokan rumah bersubsidi saat ini masuh belum mampu mencukupi kebutuhan rumah masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perumahan Rakyat, Jumat (27/6/2014).
Menurut Sri Hartoyo, pihaknya tidak memungkiri adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara membeli rumah bersubsidi yang harganya murah. Hal tersebut tentunya sangat merugikan karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran pembangunan rumah bersubsidi malah tidak dapat membeli rumah bersubsidi tersebut.
“Rumah bersubsidi itu bukan untuk investasi masyarakat yang memiliki modal besar, tapi untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni,” terangnya.
Untuk mendorong daya beli MBR terhadap rumah bersubsidi tersebut, Kemenpera mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya sangat rendah yakni 7,25 persen dan angsuran ringan dan tetap selama masa tenor angsuran.
“Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan rumah subsidi untuk penghunian dan tidak menjual rumah tersebut, karena pemerintah juga telah membuat sanksi-sanksi pada masyarakat yang melakukan pengalihan rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tandasnya.
Kata dia, ke depan apabila masyarakat benar-benar terpaksa menjual rumah bersubsidi tersebut maka mereka harus menjualnya kembali melalui pemerintah. Hal ini untuk mengendalikan harga jual rumah subsidi dan menjaga agar peruntukan rumah subsidi memang benar-benar tepat sasaran.
Sri Hartoyo menerangkan, rumah bersubsidi dari pemerintah baik itu rumah tapak maupun rumah susun hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan.