Suara.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini sama sekali bukanlah bagian upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha. Namun, memberi ruang bagi PLN untuk meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.
Mulai 1 Juli nanti, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik untuk enam golongan.
"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk. Subsidi, nantinya, akan sepenuhnya dibayar pelanggan. Jadi yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," kata Jarman dalam acara di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014), seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.
Jarman menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, sehingga diharapkan pada akhir November nanti keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi lagi.
Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah:
1. Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik jadi Rp 964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp 1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;
2. Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh,dua bulan beriktnya naik jadi Rp 1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh;
3. Golongan pelanggan pemerintah (P2) >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;
4. Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh;
5. Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh; dan
6. Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.