PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2014 | 14:14 WIB
PT Djakarta Lloyd Masih Punya Utang Rp18 Miliar kepada Karyawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan karyawan meminta PT Djakarta Lloyd melunasi terlebih dahulu utang kepada karyawan yang sudah di-PHK sebelum kembali melanjutkan operasi. Mantan Ketua Serikat Pekerja PT Djakarta Lloyd, Elva Roza Nursyam mengatakan, direksi PT Djakarta Lloyd berjanji akan melunasi utang pesangon pada tahun ini.

Kata dia, sebagian besar karyawan yang di-PHK baru menerima uang pesangon sekitar Rp4 juta. Kata dia, mantan karyawan akan terus menunut direksi agar janji untuk melunasi utang pesangon segera direalisasikan.

“Tahun lalu ada 700 karyawa yang di PHK, dan mereka dijanjikan akan terima sisa pesangon tahun ini. Selain itu, direksi juga masih punya utang pesangon kepada 1.000-an pensiunan. Jumlah utang untuk pesangon sekitar Rp18 miliar. Itu dulu yang harus dilunasi sebelum PT Djakarta Lloyd beroperasi kembali,” kata Elva kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2014).

Elva juga mempertanyakan keputusan direksi PT Djakarta Lloyd saat ini yang lebih memilih membayar jasa petugas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Rp 600 juta dibandingkan membayar utang pesangon kepada karyawan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan PT Djakarta Lloyd mulai bangkit dari keterpurukannya setelah berhasil melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp1,3 triliun kepada kreditur.

“Djakarta Lloyd sudah 15 tahun terpuruk. Sudah saatnya bangkit dan beroperasi kembali,” kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Menurut Dahlan, perusahaan jasa pelayaran ini baru saja mendapat persetujuan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun, dengan masa “grace periode” (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dengan tanggal jatuh tempo tagihan) selama 5 tahun,” ujar Dahlan.

REKOMENDASI

TERKINI