Suara.com - Bank Indonesia mengklarifikasi beredarnya gambar uang Rupiah yang akan diterbitkan di dunia maya. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan, gambar yang beredar di dunia maya tersebut bukan merupakan gambar uang Rupiah yang akan diterbitkan Bank Indonesia pada 17 Agustus nanti.
Kata Tirta, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan pada hari Kemerdekaan Indonesia itu memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Nilai” dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
Dalam gambar uang rupiah baru yang beredar tersebut juga diperlihatkan mata uang yang sudah mengalami redenominasi. Dalam pesan Blackberry Messenger yang diterima suara.com, Selasa (24/6/2014), Tirta menambahkan, RUU Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan. Dengan demikian maka kebijakan redenominasi Rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat.