Mabes Polri Belum Panggil Pengembang yang Dilaporkan Menpera

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2014 | 12:33 WIB
Mabes Polri Belum Panggil Pengembang yang Dilaporkan Menpera
Seorang pengunjung mengamati maket gedung pada acara pameran properti "Real Estat Indonesia (REI) Expo 2014" di Jakarta Convention Center. (Antara/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia belum memanggil pengembang yang dilaporkan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz terkait kasus pembangunan hunian berimbang.

Juru bicara Mabes Polri, Ronny F. Sompie mengatakan, hal itu belum bisa dilakukan karena Kemenpera belum membuat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oeh 191 pengembang itu.

Kata dia, kasus itu baru diproses setelah badan reserse dan kriminal menerima laporan lalu dibua Berita Acara Pidananya.

“Yang mereka serahkan itu baru daftar 191 pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan hunian berimbang. Kami tidak bisa menindaklanjuti karena belum ada laporan. Kabarnya, Kemenpera akan segera membuat laporan tetapi kami belum tahu kapan laporan itu akan diterima Bareskrim,” kata Ronny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2014).

Ronny menambahkan, setelah laporan di BAP maka Mabes Polri baru akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus hunian berimbang tersebut. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, baru 191 pengembang tersebut akan dipanggil.

17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI