Penawaran Produk Keuangan Lewat SMS Dilarang

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 20:28 WIB
Penawaran Produk Keuangan Lewat SMS Dilarang
Ilustrasi: Short Message Service/ SMS (Foto: www.tatango.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap promosi produk keuangan melalui pesan singkat atau SMS oleh industri keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara(Malut).

"Menkominfo dan OJK sepakat melarang promosi produk keuangan melalui SMS, ini akan kami tindaklanjuti dengan pengawasan," kata Deputi OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Senin.

OJK masih menunggu laporan jika ada industri keuangan di Sulut, Gorontalo maupun Maluku Utara (Malut) yang melakukan promosi lewat pesan singkat, apalagi sampai merugikan masyarakat," kata Dwi.

Yang marak saat ini, kata Dwi dilakukan industri jasa keuangan dari Pulau Jawa, sementara dari Sulut sendiri sejauh ini, belum ada.

"Tentunya kita ikut kebijakan pusat. Dalam implementasinya tentu tidak mudah. Perlu waktu lama untuk menghentikan sama sekali itu," kata Dwi.

Hal itu, katanya, biasa dilakukan Tele marketing tersebut rata-rata dari pusat atau dikenal tele marketing, sementara di Sulut belum ditemui.

"Masyarakat bisa langsung melapor ke OJK, jika terdapat hal-hal yang sudah meresahkan banyak orang," jelasnya.

OJK akan terus mengawasi dan mengawasi agar kegiatan industri jasa keuangan berjalan dengan sehat dan lancar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI