Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan tambang PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara memperlihatkan itikad baik kepada pemerintah dalam proses pembangunan smelter atau pabrik pemurnian.
Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Saleh Abdurrahman mengatakan, semakin cepat pembangunan smelter maka semakin kecil pajak bea keluar konsentrat yang diterapkan pemerintah.
Kata dia, selama dua perusahaan tambang tersebut belum memperlihatkan kemajuan dalam pembangunan smelter maka pajak bea keluar tetap di kisaran 20 persen hingga 25 persen.
“Pajak itu kan sifatnya progresif, apabila sudah ada kemajuan dalam pembangunan smelter maka pajaknya dari 25 persen bisa turun jadi 20 persen. Kalau sudah semakin mendekati selesai maka bisa turun lagi dan bisa 0 persen apabila pembangunannya sudah kelar. Jadi sebenarnya yang kami inginkan adalah itikad baik dari dua perusahaan tambang itu dalam membangun smelter,” kata Saleh ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Senin (23/6/2014).
Saleh mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan terkait bea keluar konsentrat yang diminta para pelaku usaha. Aturan bea keluar sebesar 20-25 persen dinilai memberatkan perusahaan tambang.
“Kita harapkan aturan itu bisa keluar dalam waktu dekat mungkin minggu ini atau minggu depan. Ini karena adanya permintaan dari pelaku usaha jadi akhirnya dibuatkan peraturan yang baru yang meminta pajaknya diturunkan jadi di bawah 10 persen,” ujar Saleh.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara sudah merumahkan ribuan karyawan karena kegiatan penambangan dan produksi di Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terhenti. Kegiatan penambangan tehenti karena lokasi itu sudah tidak bisa lagi menampung konsentrat.
PT Newmont Nusa Tenggara tidak bisa mengekspor konsentrat itu karena belum mempunyai smelter. Aturan terbaru Kementerian ESDM melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat dan harus diolah terlebih dahulu di smelter.