Suara.com - Berkaitan dengan adanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi OJK. Dengan demikian kantor-kantor OJK tutup dan tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.
Dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/6/2014), penetapan hari libur saat Pilpres 2014 ini seusai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 10 dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK.
Pengumuman ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai OJK yang disampaikan melalui surat elektronik. Sedangkan kepada masyarakat umum kebijakan ini disampaikan melalui situs Otoritas Jasa Keuangan yang beralamat di https://www.ojk.go.id.