Suara.com - Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan peluang untuk memperpanjang Kontrak Karya Freeport Indonesia sangat terbuka, sembari memperhatikan kepentingan nasional.
"Semua masalah itu akan kita hadapi dengan rasional, mementingkan kepentingan nasional kita. Sangat sangat mungkin bisa diperpanjang, kenapa tidak?" ujar calon presiden bernomor urut satu itu saat ditanya wartawan usai dialog dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Jumat malam (20/6/2014).
Menurut capres yang diusung Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan itu, selama perusahaan tambang asal Amerika Serikat memperhatikan kepentingan Indonesia, kontrak karyanya yang akan habis di 2021 bisa kembali diperpanjang.
Kontrak Karya Freeport, yang beroperasi di Papua, sudah berlangsung sejak 1967 dan akan berakhir di 2021. Sebelumnya, kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa Freeport sudah meminta perpanjangan kontrak hingga 2041, tetapi ditolak oleh pemerintah. Alasan penolakan itu karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 permohonan perpanjangan kontrak bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak habis.