Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.
Hal itu diungkapkan Muliaman ketika menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting, sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan,” kata Muliaman, seperti dilansir dari laman resmi OJK, Jumat (20/6/2014).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan salah satu pertimbangan pentingnya MOU ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.
“Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan,” jelas Tifatul.
Lebih lanjut, Tifatul mengajak semua penyelenggaran jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan dan di sisi lain OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak, dan sebagainya.