Menkeu Perberat Syarat Mantan Pegawai Pajak Jadi Konsultan

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2014 | 11:30 WIB
Menkeu Perberat Syarat Mantan Pegawai Pajak Jadi Konsultan
Menteri Keuangan, Chatib Basri (kanan). (Antara/Nyoman Budhiana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan aturan yang memperketat mantan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (19/6/2014), persyaratan itu adalah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:

a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;

b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;

c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan

d. telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampirkan  daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak dan fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.

PMK ini juga menegaskan, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus: a. Memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; b. Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI