Suara.com - Pemerintah menginginkan setiap aliran sungai dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan energiĀ bagi masyarakat.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada para bupati untuk memanfaatkan aliran sungai tersebut.
"Desa-desa yang ada sungainya, mesti ada pembangkit listrik," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman pemberdayaan koperasi dalam pengembangan energi baru dan terbarukan dengan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merealisasikan hal tersebut.
Ia mengatakan, satu aliran sungai bisa dibangun hingga enam pembangkit listrik skala kecil dengan biaya yang tidak terlalu besar, namun bermanfaat bagi masyarakat.
"Hitungan kami, dalam empat tahun sudah kembali modal, sehingga setelah tahun kelima dan seterusnya sudah untung," kata Jero.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT PLN.
Sesuai aturan tersebut, harga beli listrik oleh PLN dari energi air dinaikkan menjadi Rp1.075 per kWh dari Rp656 per kWh sesuai Permen ESDM No 4 Tahun 2012. Harga tersebut berlaku selama delapan tahun dan tahun selanjutnya menjadi Rp775 per kWh.
PLN akan langsung membeli listrik dengan harga Rp1.075 per kWh dari investor tanpa melalui negosiasi atau disebut "feed in tariff". (Antara)