Energi Baru dan Terbarukan Dikembangkan di Pedesaan

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 15:18 WIB
Energi Baru dan Terbarukan Dikembangkan di Pedesaan
Ilustrasi: Turbin angin. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengembangkan energi baru dan energi terbarukan di wilayah pedesaan. Salah satu caranya dengan melakukan pemberdayaan dan meningkatkan keterlibatan sektor informal, organisasi kemasyarakatan, sektor usaha kecil dan menengah serta koperasi.

Sebagai regulator, Kementerian ESDM menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarkan bagi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian. Kerja sama itu dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri ESDM Jero Wacik dengan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hassan di Jakarta, Selasa (17/6/2014).

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini diharapkan akan terjadinya sinkronisasi dan sinergitas kegiatan di antara kedua kementerian dalam rangka pengembangan energi baru dan energi terbarukan melalui pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah sehingga dapat menciptakan ketahanan energi, mendorong perekonomian masyarakat, dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bambang Utoro, Pelaksana Harian Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian ESDM, seperti dilansir dari laman resmi ESDM, Selasa (17/6/2014).

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pelaksanaan kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan, dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai dengan pemanfaatan energinya (sisi hilir).
Dalam implementasinya ruang lingkup kesepahaman ini menyangkut pada pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik dan kegiatan yang bersifat non fisik.

Pada kegiatan yang bersifat fisik meliputi pengadaan dan atau pembangunan fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, termasuk pengadaan dan atau penyediaan bahan baku bioenergi.

Sedangkan pada kegiatan non fisik meliputi penyiapan dan pemberdayaan lembaga pengelola fasilitas/sarana penyediaan energi dari sumber-sumber energi baru dan terbarukan, pemberdayaan koperasi, unit usaha kecil dan menengah, serta dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI