Setelah 1 Juli, keenam golongan pelanggan tersebut akan kembali dikenakan kenaikan tarif listrik pada 1 September dan terakhir 1 November 2014.
Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan.
Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun dengan subsidi tahun berjalan RAPBN Perubahan 2014 sebesar Rp85,75 triliun. Per 1 November 2014, maka tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi. (Antara)