ESDM: Subsidi Listrik Hanya untuk Golongan Tidak Mampu

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 14:54 WIB
ESDM: Subsidi Listrik Hanya untuk Golongan Tidak Mampu
Ilustrasi: Pekerja memperbaiki instalasi listrik. (Antara/Oky Lukmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, kenaikan tarif listrik enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014 merupakan amanat UU.

"UU baik Energi maupun Ketanagalistrikan mengamanatkan subsidi listrik hanya diberikan pada golongan tidak mampu," katanya.

Berdasarkan UU tersebut, kata Jarman, disusun pedoman atau "peta jalan "(road map) pencabutan subsidi listrik secara bertahap atau kenaikan tarif secara bertahap pada golongan mampu.

Menurut dia, enam golongan pelanggan listrik yang direncanakan naik per 1 Juli 2014 merupakan golongan mampu.

"Golongan pelanggan rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA merupakan golongan menengah, sehingga termasuk dalam rencana pemerintah untuk dinaikkan tarifnya," ujarnya.

Sementara, golongan pelanggan tidak mampu yakni 450 dan 900 VA tidak dikenakan kenaikan tarif atau tetap mendapat subsidi listrik.

Jarman juga mengatakan, sebelumnya pemerintah merencanakan kenaikan tarif keenam golongan pelanggan tersebut pada awal 2015.

"Namun, diputuskan dipercepat menjadi semester kedua 2014 karena untuk menutupi pembengkakan anggaran," ujarnya.

Dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2014, pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014.

Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran 5,36 hingga 11,57 persen setiap dua bulan sekali tergantung jenis pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI