Anggaran Kementerian Keuangan Dipotong Rp506 Miliar

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 16 Juni 2014 | 18:53 WIB
Anggaran Kementerian Keuangan Dipotong Rp506 Miliar
Ilustrasi pemangkasan anggaran. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi XI DPR sepakat memangkas anggaran Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2014, sebesar Rp506,89 miliar. Ini merupakan upaya mendukung program pemotongan belanja pemerintah di 86 Kementerian Lembaga.

"Komisi XI dapat menyetujui pemotongan anggaran dari Rp18,711 triliun menjadi Rp18,204 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Senin (16/6/2014).

Pemangkasan terbesar dilakukan untuk anggaran program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak serta program pengawasan, pelayanan dan penerimaan bea cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dipangkas Rp225,3 miliar sehingga menjadi Rp5,23 triliun, dari sebelumnya Rp5,46 triliun dan program pengawasan, pelayanan dan penerimaan bea cukai dipotong Rp103,03 miliar, menjadi Rp2,7 triliun dari sebelumnya Rp2,8 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjanjikan terus melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan, meskipun anggaran program peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu prioritas yang mendapatkan pemangkasan di Kementerian Keuangan.

"Kami sudah membicarakan dengan pajak dan bea cukai secara internal dan pemotongan ini dampaknya minimal terhadap penerimaan perpajakan," katanya.

Chatib tidak terlalu khawatir mengenai kemungkinan pemangkasan anggaran ini menurunkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia memperkirakan adanya tambahan penerimaan penerimaan pajak sebanyak Rp9 triliun di 2014.

"Tentu yang paling baik tidak dipotong, tapi sesuai kondisi fiskal saat ini, ini harus dilakukan pemotongan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI