Suara.com - Penghapusan Pajak Pertambahan Nilau untuk rumah murah dengan kisaran harga Rp 105 juta-Rp 165 juta sesuai zonasi melalui Peraturan Menteri Keuangan merupakan bukti tidak sinkronnya kebijakan-kebijakan yang terjadi di sektor perumahan rakyat.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya penghapusan PPN akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli rumah murah. Namun demikian penghapusan ini terlambat karena harga rumah murah saat ini dengan kondisi lapangan yang ada sudah ketinggalan.
“Artinya peraturan yang diambil selalu terlambat dengan standar harga rumah patokan lama sedangkan harga rumah saat ini sudah semakin mahal. Akibatnya kebijakan yang diambil menjadi tidak terlalu berarti karena akar permasalahan perumahan nasional saat ini belum terselesaikan. Masalah rumah murah bukan sekadar subsidi atau penghapusan PPN, namun lebih pada ketersediaan tanah yang murah bagi rakyat yang dapat dilakukan dengan terbentuknya bank tanah milik pemerintah,” kata Ali dalam laman resmi IPW, Jumat (13/6/2014).
Kata dia, seharusnya pemerintah dapat melakukan peraturan yang secara otomatis memberlakukan penghapusan PPN untuk rumah murah bersamaan dengan peraturan Kementerian Perumahan Rakyat untuk penetapan harga rumah murah.
Di sisi lain, Kementerian Perumahan Rakyat merencanakan penghapusan subsidi untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) pada tahun 2015.
“Kebijakan-kebijakan yang menjadi tidak ada artinya, karena selalu bersifat tambal sulam dan kontraproduktif. Buruknya koordinasi antara lembaga pemerintah ini yang membuat penyediaan rumah murah sangat terhambat. Kebijakan-kebijakan yang diambil seringkali membuat pasar rumah murah menjadi bingung dan tanpa arah karena sangat rentan dengan kebijakan pemerintah yang diambil,” tegasnya.
Ali meminta pemerintah tidak menyalahkan pengembang rumah murah bila lambat laun tidak berminat untuk memproduksi rumah murah karena banyaknya aturan dan ketidaksinkronan kebijakan tersebut.
“Belum adanya road map yang jelas di sektor perumahan rakyat pun menjadi sebab terjadinya kebijakan-kebijakan tambal sulam yang seharusnya tidak terjadi,” ungkapnya.