Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi sampai habis pengusaha-pengusaha pangan yang diduga menjadi kartel, agar stabilitas harga komoditas penting tersebut selalu terjaga.
"Saya minta KPPU tindak khusus praktik kartel pangan. Harga pangan harus terus terkontrol karena pangan ini kebutuhan terpenting masyarakat," kata Chairul pada Syukuran 14 tahun KPPU di Jakarta, Kamis (12/6/2014) malam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU bertanggung jawab untuk mengusut dan menginvestigasi dugaan tindakan kartel.
Namun, menurut Chairul, jika merujuk dari substansi UU tersebut, KPPU juga berkewajiban menciptakan dan menjaga kompetisi persaingan yang sehat. Dengan terciptanya kompetisi usaha yang sehat, dampak positif yang akan timbul adalah meningkatnya daya saing produk usaha.
"Jadi saya tegaskan, fungsi KPPU ini bukan hanya mengawasi, tapi juga mendorong (kompetisi usaha yang adil)," tukasnya.
Untuk menciptakan kompetisi yang sehat, juga diibutuhkan ketegasan dan integritas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha.
"Ada adegium 'lebih baik tidak menghukum yang salah, dibanding menghukum yang benar'," kata Chairul.
Chairul juga memberikan apresiasinya kepada KPPU atas pencapaian yang pernah diraih seperti pengusutan tuntas kasus persaingan usaha di industri penerbangan.
Kasus yang dimaksud Chairul adalah saat sebelum era reformasi, di mana terjadi praktik kartel yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan sehingga harga tiket pesawat selalu di batas atas.
"Setelah KPPU masuk, kondisi industri penerbangan di Indonesia jadi lebih kompetitif. Banyak lahir maskapai murah, sekarang malah berlomba untuk hadirkan pesawat murah," ujarnya. (Antara)