Suara.com - Pengusaha mal yang tergabung Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak keputusan pemerintah yang menyesuaikan tarif untuk golongan B-3/TM.
Sesuai keputusan Menteri ESDM, tarif listrik untuk golongan tersebut akan naik secara berkala berdasarkan tiga parameter.
Tiga parameter itu adalah kurs rupiah, harga minyak Indonesia dan inflasi. Apabila tiga indikator itu naik maka tarif listrik golongan B-3/TM juga ikut naik.
Ketua Umum APPBI Handaka Santosa mengatakan, aturan itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha mal dan juga penyewa kios.
"Dengan aturan tersebut maka tarif listrik bisa naik atau turun secara tiba-tiba. Artinya, tiap bulan bisa saja tarif naik. Kenaikan tarif ini akan berimbas ke biaya operasional," kata Handaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kata dia, melakukan penyesuaian tarif berdasarkan inflasi merupakan hal yang tidak tepat. Karena itu, APPBI meminta PLN untuk menerapkan tarif listrik yang tetap untuk golongan B-3/TM.
"Tarif yang tetap akan memberikan kepastian dalam berusaha. Kami juga meminta PLN menggunakan tolak ukur harga listrik di negara tetangga," ujar Handaka.
Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik akan mengurangi daya saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan.