Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menertibkan pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami) yang dibangun di berbagai wilayah Indonesia guna menyukseskan program rumah susun yang menjadi prioritas pemerintah.
"Kami akan berusaha untuk menertibkan pengelolaan rumah susun baik rusunawa maupun rusunami yang ada di seluruh Indonesia," kata Plt Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Rildo Ananda Anwar.
Menurut dia, Kemenpera melalui Deputi Bidang Perumahan Formal memiliki tugas dan fungsi untuk ikut membina pemilik dan penghuni rumah susun (rusun).
Apalagi, lanjutnya, Kemenpera juga terus mendorong pengembang dan pemerintah daerah untuk membangun rusun daripada rumah tapak sebagai tempat tinggal.
Ia juga mengimbau agar pemilik serta penghuni rusun bisa lebih cerdas dan memahami peraturan yang mengatur tentang hunian vertikal tersebut.
Melalui pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) diharapkan bisa menjamin pelaksanaan pengelolaan benda bersama dan meminimalisir munculnya konflik antar penghuni karena seluruh keputusan diambil secara bersama-sama.
"Saat ini kami juga sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengelolaan rusun termasuk bagaimana pembentukan PPPSRS. Karena itu pemilik Rusun juga harus memahami dan mempunyai persepsi yang sama tentang peraturan rusun," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pembangunan rusun merupakan solusi yang efektif bagi penyediaan rumah sebagai tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Penduduk setiap tahun bertumbuh, tetapi tanah tidak tumbuh. Jalan keluar yang terbaik adalah rumah susun," kata Djan Faridz. (Antara)