Suara.com - Terhitung sejak 1 Januari 2014, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan IA masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400 (sebelumnya Rp 1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVE masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).
Adapun untuk PNS golongan IIA masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIA adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).
Gaji PNS golongan IIB terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).
Gaji PNS golongan IIC terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).
Gaji PNS golongan IID terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).
Untuk PNS golongan IIIA gaji terendahnya kini Rp 2.317.600 (sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).
Gaji tertinggi PNS golongan IIIB kini Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).
Golongan IIIC tertinggi kini Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya Rp 3.901.100).
Gaji untuk PNS golongan IIID terendah kini Rp 2.155.600 (sebelumnya 4.066.100).
Sedangkan untuk PNS golongan IVA, gaji terendah kini Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400 (sebelumnya Rp 4.238.100).
Gaji terendah PNS golongan IVB kini Rp 2.851.000 (sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).
Gaji terendah PNS golongan IVC kini Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).
Gaji terendah PNS golongan IVD kini Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).
Gaji terendah PNS golongan IVE kini Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tersebut.