Golongan IIIC tertinggi kini Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya Rp 3.901.100).
Gaji untuk PNS golongan IIID terendah kini Rp 2.155.600 (sebelumnya 4.066.100).
Sedangkan untuk PNS golongan IVA, gaji terendah kini Rp 2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400 (sebelumnya Rp 4.238.100).
Gaji terendah PNS golongan IVB kini Rp 2.851.000 (sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).
Gaji terendah PNS golongan IVC kini Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).
Gaji terendah PNS golongan IVD kini Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).
Gaji terendah PNS golongan IVE kini Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tersebut.