Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2014 | 06:24 WIB
Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi. (Antara/Iggoy el Fitra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  67/M-DAG/PER/11/2013  tentang Kewajiban Pencantuman  Label  dalam Bahasa Indonesia. Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang  belum beredar di  pasar  dan pada 25  Desember  2014  untuk barang  yang  sudah beredar di pasar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013, ketentuan pencantuman  label  harus dilakukan  dengan  cara  emboss, tercetak  atau  melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stiker,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (10/6/2014), seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Terdapat tambahan produk baru  yang  diatur dalam Permendag di  atas antara lain komputer tablet, 24 jenis tekstil dan produk tekstil, antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi,  barang jadi tekstil lainnya,  jersey, pullover, kardigan,  rompi,  track suit, ski suit  dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten  dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil).

Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada  pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.

“Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan  pada  saat proses penyusunan  juga  melibatkan  asosiasi pelaku  usaha,”  ujar  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo.

Dengan diberlakukannya  peraturan  ini, maka pengajuan  Surat Keterangan PencantumanLabel  Dalam Bahasa Indonesia  (SKPLBI) dan Surat Pembebasan  Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI