Suara.com - Pemerintah dinilai tidak adil karena berencana menaikkan tarif dasar listrik untuk rumah tangga dengan beban 1.300 voltampere dan 2.200 voltampere (VA). Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, konsumen dengan beban 1.300 VA dan 2.200 VA sudah dua kali mengalami kenaikan tarif pada 2010 dan 2011.
Menurut dia, pemerintah seharusnya menaikkan tarif dasar listrik untuk pelanggan dengan beban 450 VA dan 900 VA. Kata dia, jumlah pelanggan dengan beban tersebut paling banyak sehingga bisa mengurangi subsidi dalam jumlah lebih besar.
“Jumlah pelanggan dengan beban 450 VA dan 900 VA itu sekitar 35 juta di seluruh Indonesia. Kalau dinaikkan 5 persen saja tarifnya, maka pemerintah bisa menghemat Rp50 triliun. Pelanggan juga tidak akan terlalu terbebani karena kenaikan 5 persen hanya akan menambah bayaran sekitar Rp1.500 per bulan,” kata Tulus kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2014).
Tulus menambahkan, kenaikan Rp1.500 per bulan diyakini masih bisa ditanggung oleh pelanggan dari masyarakat bawah. Kata dia, masih banyak pelanggan dari masyarakat bawah yang tetap bisa membeli rokok. Sehingga kenaikan tarif listrik sebesar Rp1.500 per bulan tentu tidak akan memberatkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikan tarif dasar listrik (TDL) rumah tangga 1.300 VA dan 3.500 VA. Realisasi kenaikannya masih menunggu persetujuan DPR.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, pencabutan subsidi pada kedua golongan tersebut dipercepat untuk diterapkan semester II-2014.