Suara.com - KPK dan Polri diminta untuk serius dalam mengungkap mafia pertambangan di Maluku Utara. Pengamat pertambangan dari Universitas Khairun Ternate Nurdin Muhammad mengatakan, mafia pertambangan di Malut diduga dilakukan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk itu, KPK dan Polri dalam melakukan supervisi nanti harus cermat dalam melihat masalah IUP itu.
Ia mengatakan mafia lainnya dengan cara menerbitkan IUP secara serampangan, sehingga mengakibatkan ekspor di bidang tambang banyak terjadi korupsi.
"Memang untuk pengelolaan tambang sangat rawan terjadinya tindakan korupsi, bahkan untuk dokumen ekspor tambang bisa dengan mudah dimanipulasi oleh instansi teknis baik Bea Cukai maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait di Pemprov maupun kabupaten di Malut," ungkapnya.
Dengan tindakan seperti itu, ditengarai terjadi kerugian Negara yang cukup besar, sehingga korupsi di sektor pertambangan ini terkesan tidak tersentuh.
Nurdin mengatakan Provinsi Malut masuk dalam 12 provinsi di Indonesia penghasil pertambangan yang masih dalam pengawasan KPK. Dari laporan BPK ditemukan terjadinya potensi kerugian Negara sebesar Rp100 miliar yang dilakukan oleh berbagai perusahaan tambang yang beroperasi.
Menurut dia, rencana supervisi oleh KPK akan dilakukan di Malut harus disertai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam penataan dan pengelolaan tambang di Malut.
"Selain komitmen bersama antara gubernur dan bupati, juga perlu dilakukan komitmen dalam proses penyelamatan sumber alam yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI," katanya. (Antara)