Suara.com - Dari 11 calon pembeli Bank Mutiara, hanya 10 yang memasukkan dokumen penawaran harga kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekretaris perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dari 10 calon investor yang memasukkan penawaran harga itu 6 adalah investor asing dan 4 merupakan investor lokal.
“Satu calon investor yang tidak memasukkan penawaran harga adalah investor asing. Dari dokumen penawaran yang sudah masuk akan dievaluasi lagi sebelum lanjut ke tahap berikutnya yaitu due diligence (uji tuntas-red),” kata Samsu kepada suara.com, melalui sambungan telepon, Kamis (5/6/2014).
Samsu menambahkan, ada sejumlah indikator yang akan dinilai oleh LPS sebelum meloloskan calon pembeli Bank Mutiara ke tahap uji tuntas. Indikator tersebut antara lain pengalaman, kecukupan modal, kredibilitas dan juga angka penawaran.
“Jadi calon pembeli yang menawarkan harga paling tinggi tidak otomatis akan lolos ke due diligence. Akan ada valuasi dari indikator tersebut, termasuk cara pembayaran. Kalau angka penawaran tinggi tetapi cara pembayarannya lama, maka belum tentu calon investor itu lolos,” jelas Samsu.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal. Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.