Suara.com - PT Newmont Nusa Tenggara resmi memberhentikan operasi tambang di Batu Hijau, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seiring dengan pemberhentian operasi dengan alasan “force majeure” tersebut, PT Newmont Nusa Tenggara juga merumahkan ribuan karyawan.
Keputusan untuk merumahkan karyawan dilakukan untuk menghindari tanggung jawab yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan karena tidak berjalannya operasi tambang di Batu Hijau.
"Kami telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor, dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Namun, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor," kata Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (5/6/2014).
PT Newmont menyalahkan aturan baru yang diterapkan mulai 1 Januari lalu yang melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan pajak yang tinggi untuk ekspor hasil tambang yang belum diolah. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan pendapatan Indonesia dari industri tambang.
Sejumlah kalangan menilai, Indonesia kehilangan potensi pemasukan karena adanya ekspor mineral mentah yang belum diproses. Padahal, pemerintah bisa menerima pemasukan lebih besar apabila mineral tersebut diolah terlebih dahulu sebelum diekspor.
Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80 persen dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status "stand by" dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.
Kendati demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap melakukan pembicaraan dengan Pemerintah guna mencari jalan keluar atas masalah ekspor itu.
"Kami berharap bahwa dialog yang terus dilakukan dengan Pemerintah akan dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
"Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan, kami dengan hormat meminta agar pemerintah dapat mengizinkan Newmont untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak karya, sampai masalah ini terselesaikan," kata dia.
Pada bulan lalu, PT Newmont mengumumkan akan menghentikan seluruh kegiatan penambangan dan produksi di Batu Hijau dan merumahkan karyawaan akibat penuhnya tempat penampungan konsentrat di tambang Batu Hijau.
Kegiatan eksplorasi berhenti akibat imbas penerapan UU Minerba No 04/2009 yang melarang pengusaha mengekspor mineral mentah ke luar negeri.