Dewan Jaminan Sosial Nasional Laporkan Hasil Evaluasi ke BPJS

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 13:09 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional Laporkan Hasil Evaluasi ke BPJS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengatur kembali  Dewan Jaminan Sosial Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 Pengaturan kembali ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (5/6/2014), dalam Perpres ini disebutkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,  berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Adapun tugas DJSN adalah melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan nengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya itu, DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setiap enam bulan.

DJSN menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala enam bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden, dan menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden.

“DJSN mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara, dan mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan,” bunyi Pasal 5 Ayat (d,e) Perpres No. 46/2014 itu.

Secara khusus pada Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

REKOMENDASI

TERKINI