Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi mengungkapkan, batas kenaikan upah minimum seharusnya 1-2 persen di atas angka inflasi.
“Biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha akan naik tahun depan karena harus membayar jaminan sosial untuk pekerja. Kami tidak ingin melakukan pengurangan karyawan apabila upah minimum naik hingga di atas 2 persen dari inflasi,” kata Sofjan.
Sofjan mengatakan, pembayaran iuran untuk pensiun dan jaminan sosial kepada pekerja akan membuat pengusaha mengeluarkan dana tambahan sekitar 30 persen.
“Tahun lalu, UMP di Jakarta naik 44 persen sehingga pengusaha terpaksa mengurangi 200.000 pekerjaan. Sejumlah investor dari Korea Selatan dan Taiwan merelokasi bisnis tekstil dan pabrik sepatu ke Bangladesh dan Kamboja sedangkan industri elektronik pergi ke Vietnam,” jelasnya.
Jakarta yang merupakan ibu kota Indonesia mempunyai upah minimum Rp2,4 juta per bulan atau 206 dolar Amerika. Sedangkan upah minimum di Malaysia adalah 900 ringgit atau 278 dolar Amerika. (Bloomberg)