Apindo: Kenaikan Upah Minimum Harus Dibatasi

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 12:27 WIB
Apindo: Kenaikan Upah Minimum Harus Dibatasi
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. Ketua Apindo, Sofjan Wanandi mengungkapkan, batas kenaikan upah minimum seharusnya 1-2 persen di atas angka inflasi.

“Biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha akan naik tahun depan karena harus membayar jaminan sosial untuk pekerja. Kami tidak ingin melakukan pengurangan karyawan apabila upah minimum naik hingga di atas 2 persen dari inflasi,” kata Sofjan.

Sofjan mengatakan, pembayaran iuran untuk pensiun dan jaminan sosial kepada pekerja akan membuat pengusaha mengeluarkan dana tambahan sekitar 30 persen.

“Tahun lalu, UMP di Jakarta naik 44 persen sehingga pengusaha terpaksa mengurangi 200.000 pekerjaan. Sejumlah investor dari Korea Selatan dan Taiwan merelokasi bisnis tekstil dan pabrik sepatu ke Bangladesh dan Kamboja sedangkan industri elektronik pergi ke Vietnam,” jelasnya.

Jakarta yang merupakan ibu kota Indonesia mempunyai upah minimum Rp2,4 juta per bulan atau 206 dolar Amerika. Sedangkan upah minimum di Malaysia adalah 900 ringgit atau 278 dolar Amerika. (Bloomberg)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI