Suara.com - PT Newmont Nusa Tenggara sudah sepakat untuk tidak merumahkan ribuan karyawannya. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pejabat PT Newmont Nusa Tenggara.
Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, penundaan perumahan karyawan dilakukan sambil Kementerian ESDM mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi PT Newmont Nusa Tenggara.
“Yang kita inginkan itu jangan sampai terjadi layoff alias perumahan tenaga kerja. Kami akan mencarikan jalan keluarnya. Saat ini rapat dengan Newmont terus kita lakukan, kegiatan ESDM dengan Newmont kan bukan hanya masalah ekspor konsentrat tetapi kan juga soal renegosiasi kontrak,” kata Saleh kepada suara.com, Selasa (2/6/2014).
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara akan merumahkan 3.200 karyawan apabila pemerintah tidak mengeluarkan izin konsentrat. Dengan demikian, hanya 800 karyawan yang akan tetap dipekerjakan.
Saleh mengatakan, pemerintah sebenarnya bersedia memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang itu.
“Newmont harus memperlihatkan itikad baiknya kepada kami misalnya sudah membangun smelter serta menyediakan uang jaminan. Kalau itu sudah dilakukan, maka Kementerian Keuangan bisa memberikan izin ekspor hingga 2017. Selama ini kan mereka minta pengurangan bea masuk untuk konsentrat, kalau mereka memperlihatkan komitmen pasti Menteri Keuangan akan mengabulkan permintaan itu,” ujar Saleh.
Perumahan pekerja NNT disebabkan oleh pengurangan kegiatan operasi karena diterapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil mineral di dalam negeri. Sementara PT NNT belum memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mentah.
PT NNT telah mendapat izin ekspor dengan syarat menaruh jaminan kesungguhan, izin ekspor konsentrat diterbitkan pemerintah setelah NNT menaruh jaminan kesungguhan dan menyepakati seluruh poin renegosiasi. Jaminan yang disetorkan NNT sebesar 25 juta dolar Amerika.
Belum terbitnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) berdampak pada pengurangan kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau NNT di Sumbawa Barat pada awal Juni 2014.