Menaikkan BBM di Tahun Politik Bisa Ganggu Stabilitas Polkam

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 02 Juni 2014 | 13:08 WIB
Menaikkan BBM di Tahun Politik Bisa Ganggu Stabilitas Polkam
Warga antre mendapatkan solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Antara/Saiful Bahri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu tantangan perekonomian Indonesia dari sisi fiskal adalah menjaga subsidi energi sesuai dengan target yang telah ditetapkan di awal, dimana dalam APBN 2014, subsidi BBM ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter atau Rp. 210,7 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp. 71,3 triliun.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menyebutkan, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk tetap menjaga besaran subsidi khususnya BBM agar tidak melampui anggaran yang telah ditetapkan.

Terkait opsi menaikkan harga BBM di tengah tahun politik, menurut Firmanzah, itu akan sangat berisiko mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban.

“Terlebih lagi secara ‘timing’ dalam 1-3 bulan ini, kita harus tetap fokus pada persiapan kelancaran arus barang, manusia dan modal jelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pada saat yang bersamaan beberapa hari lagi, Indonesia akan memasuki masa kampanye Pemilihan Presiden RI untuk periode 2014-2019,” paparnya, dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (2/6/2014).

Menurut Firmanzah, untuk menjaga fiskal tetap sehat, pemerintah memilih melakukan upaya penghematan belanja pada 86 kementrian/Lembaga.

“Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2014, ditargetkan adanya penghematan sebesar Rp. 100 triliun dari APBN 2014,” terangnya.

Firmanzah menjamin, meski dilakukan penghematan anggaran, program-program yang memiliki dampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan tetap menjadi prioritas belanja negara pada 2014. Sehingga anggaran K/L menjadi sebesar Rp. 539,3 triliun dalam rancangan APBN Perubahan (APBN-P) dari sebelumnya sebesar Rp. 637,8 triliun.

Selain itu, lanjut Firmanzah, penghematan dan pemotongan anggaran tidak dilakukan terhadap anggaran pendidikan untuk memenuhi 20 persen amanat konstitusi, anggaran yang bersumber dari hibah dan pinjaman, dan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU).

“Oleh karenanya, penghematan dan pemotongan belanja utamanya dilakukan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsiyering, biaya iklan, pengadaan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak,” ujar Firmanzah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI