Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ribuan buruh PT HM Sampoerna dan PT Newmont, menunjukan ketidak berpihakan pemerintah terhadap buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, pemerintah terkesan membiarkan begitu saja dan mempermudah perizinan proses PHK tersebut.
“Padahal PHK dalàm jumlah besar di perusahaan multinational pasti sudah diketahui dan direncanakan jauh-jauh hari (dari setahun lalu),jadi seharusnya sudah ada langkah antisipasi dari pemerintah dan pengusaha tersebu seperti menghilangkan lembur atau shift kerja,merumahkan buruh sambil menunggu kondisi perusahaan membaik,jadi bukan tiba - tiba mem-PHK, hal ini jelas sangat merugikan buruh terlebih PHK tersebut tanpa penjelasan yang masuk akal,” kata Said dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Minggu (1/6/2014).
KSPI menduga PHK ribuan buruh ini hanyalah akal-akalan HM Sampoerna dan Newmont untuk bisa nantinya merekrut lagi karyawan baru dalam bentuk outsourcing dan kontrak sehingga bisa membayar upah murah dan tidak perlu menyiapkan dana pensiun.
Oleh karenanya, KSPI mendesak pemerintah dan pengadilan perburuhan menolak PHK tersebut dan menyerukan kepada buruh HM sampoerna dan Newmont untuk melakukan perlawanan dengan cara membawa kasus ini ke PHI dan pemogokan sesuai UU, KSPI pun siap membantu dan mendampingi buruh - buruh tersebut.
PT HM Sampoerna akan menghentikan kegiatan produksi pabrik sigaret kretek tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK dan terhitung sejak 31 Mei 2014.
Sementara itu, sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, dirumahkan mulai hari ini (1/6/2014).