Suara.com - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mendesak pemerintah untuk dapat menekan beragam tarif kepelabuhanan di Tanjung Priok sebagai upaya menurunkan biaya logistik.
"Untuk membantu menurunkan biaya logistik, pemerintah harus berupaya menekan tarif-tarif di pelabuhan, khususnya Tanjung Priok," kata Ketua Umum ALI Zaldi Masita, Kamis (29/5/2014).
Ia memperkirakan bahwa biaya logistik akan bertambah minimal Rp800 miliar bila pemerintah menyetujui usulan kenaikan biaya penanganan kontainer ("container handling charge"/CHC) sebesar 10 persen seperti yang diusulkan PT Pelindo II (Persero).
"Dengan mengacu kepada kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok yang hampir 7 juta TEUs di mana sebagian besar adalah untuk kegiatan ekspor dan impor, maka kenaikan CHC sebesar 10 persen sangat berdampak terhadap biaya logistik," ujarnya.
Menurut dia, kenaikan biaya logistik itu tidak kecil apalagi posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang paling boros biaya logistiknya (26 persen dari Produksi Domestik Bruto/PDB).
Untuk itu, ALI menekankan bahwa semua pihak yang berkomitmen untuk menekan biaya logistik harus berusaha untuk tidak menaikkan biaya logistik sekecil apa pun.
"Kementerian Perhubungan seharusnya lebih perhatian terhadap kenaikan biaya logistik yang disebabkan oleh naiknya CHC karena akan berakibat pada masyarakat luas," katanya.
Ia menganalisis bahwa kenaikan CHC hanya menambah keuntungan dari operator pelabuhan tapi menjadikan daya saing ekonomi Indonesia terpuruk.
Untuk itu, Zaldi menegaskan sudah saatnya pemerintah, penyedia jasa logistik dan pelaku logistik melakukan moratorium kenaikan biaya logistik sekecil apa pun dalam rangka menurunkan biaya logistik. (Antara)