Pekan Depan, Calon Pembeli Bank Mutiara Ajukan Penawaran Harga

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2014 | 11:34 WIB
Pekan Depan, Calon Pembeli Bank Mutiara Ajukan Penawaran Harga
Ilustrasi: Nasabah menarik uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mutiara di Jakarta. (Antara/Puspa Perwitasari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai pekan depan, calon pembeli Bank Mutiara akan mengajukan penawaran harga awal kepada Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS memberi waktu selama empat hari kepada calon pembeli mulai tanggal 2 Juni hingga 5 Juni.

Setelah itu, LPS akan mengevaluasi penawaran yang masuk tersebut sebelum meloloskan calon pembeli untuk mengikuti uji tuntas (due diligence).

“Dalam penawaran awal itu ada kemungkinan harganya sama, kami aka menyeleksinya dengan skim yang ditawarkan. Kemungkinan ada yang menawarkan harga sama tetapi skimnya berbeda. Nah, kalau sudah selesai proses evaluasi maka LPS akan meloloskan calon pembeli untuk ikut due diligence,” kata Samsu kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (29/5/2014).

Samsu menambahkan, LPS tidak akan memberikan prioritas utama kepada calon pembeli dari dalam negeri dalam penentuan pemenang. Kata dia, calon pembeli dari luar dan juga dalam negeri mempunyai kan yang sama untuk menjadi pemilik Bank Mutiara.

“LPS tidak ada preferensi khusus dalam menentukan pemenang. Nama pemenang akan ditentukan setelah calon pembeli melakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh OJK. Sebelum fit and proper test itu, LPS akan memberikan masukan kepada OJK terkait calon pembeli yang sudah lolos itu,” kata Samsu.

11 calon investor sudah menyerahkan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan terkait rencana pembelian Bank Mutiara. Dari 11 investor tersebut, empat calon investor lokal dan tujuh investor asing.

Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal. Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara oleh LPS.

Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI