MK: UU Koperasi Bertentangan dengan UUD 45

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2014 | 18:15 WIB
MK: UU Koperasi Bertentangan dengan UUD 45
Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (kiri). (Antara/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Koperasi bertentangan dengan UUD 1945. Demikian disampaikan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Perkoperasian, Rabu (28/5/2014).

Gugatan dilakukan oleh Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono (Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Negeri Malang) dan Mulyono, pensiun pegawai Telkom di Bojonegoro.

Menurut Hamdan Zoelva, UU Koperasi membatasi jenis kegiatan usaha koperasi hanya empat jenis telah memasung kreativitas koperasi untuk menentukan sendiri jenis kegiatan usaha.

“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan ekonomi, berkembang pula jenis kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Ketentuan tersebut tidak sesuai dengan aspek empirik dari kegiatan usaha koperasi yang telah berjalan. Artinya, dengan ketentuan tersebut koperasi harus menutup kegiatan usaha yang lain dan harus memilih satu jenis saja kegiatan usahanya,” kata Hamdan, seperti dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2014).

Menurut dia, banyak koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) justru berhasil. Untuk koperasi berskala kecil, tidak mungkin mendirikan koperasi hanya dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan harus merupakan koperasi serba usaha, baik karena keterbatasan modal, pengurus, anggota, dan jaringan.
Oleh karena itu, jika pembatasan jenis usaha koperasi diberlakukan, hal ini dapat mengancam fleksibilitas usaha dan pengembangan usaha koperasi.

“Membatasi jenis usaha koperasi dengan menentukan satu jenis usaha koperasi (single purpose cooperative) bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai suatu organisasi kolektif dengan tujuan memenuhi keperluan hidup untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi sebagai usaha bersama, seharusnya diberi keleluasaan berusaha tanpa membatasi satu jenis tertentu. Hal tersebut bukanlah berarti tidak boleh mendirikan suatu koperasi dengan satu jenis usaha tertentu, melainkan sangat tergantung pada kehendak para anggota sesuai kebutuhan yang dihadapinya,” jelasnya.

Salah seorang Pemohon bernama Wigati Ningsih, menyatakan kegembiraannya dengan putusan MK terhadap uji materi UU Perkoperasian tersebut.

“Ada beberapa permasalahan dari UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Bahwa koperasi itu disamakan dengan PT. Termasuk juga permodalan, penyertaan permodalan dari luar. Dengan adanya permodalan dari luar, tidak lagi keuntungan koperasi jadi milik semua anggota, tetapi menjadi milik pemodal,” jelas Wigati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI