Suara.com - Bank Indonesia tidak lagiĀ mempunyai kewenangan dalam program green banking. Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan Bank Indonesia menjadi salah satu program yang diserahkan kepada OJK.
Program green banking adalah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy. Greedy economy merupakan istilah di mana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan GDP, melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.
Sedangkan green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, untuk melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan dilaksanakanlah penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menekankan perlunya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance) juga diharapkan menjadi bukti konkret dukungan lembaga jasa keuangan untukĀ mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism.