Suara.com - Keputusan pemerintah untuk memotong anggaran Kementerian dan Lembaga merupakan kesalahan dari Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kementerian Keuangan. Direktur Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pengurangan anggaran terjadi karena Ditjen Pajak tidak bisa memenuhi target pajak.
Akibatnya, Kementerian dan Lembaga menjadi korban. Menurut dia, Kementerian Keuangan dan juga Ditjen Pajak harus bertanggung jawab atas ketidakmampuan untuk mencapai target pajak.
“Kalau pemerintah bilang itu demi efisiensi itu tidak benar. Yang terjadi adalah Ditjen Pajak tidak bisa mencapai target. Target pajak sekitar Rp1.000 triliun itu tidak terlalu besar. Karena mereka tidak bisa capai target, akhirnya kementerian dan lembaga yang dikorbankan,” kata Uchok kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2014).
Melalui Inpres No 4/2014, Presiden telah mengamanatkan pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai total Rp 100 triliun. Langkah ini dilakukan untuk menghemat belanja negara agar defisit bisa terjaga di 2.5% dari Produk Domestik Bruto.
Kementerian yang paling banyak dipotong anggarannya adalah Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp22 triliun disusul Kementerian Pertahanan sebesar Rp10 triliun. Satu-satunya Kementerian yang tidak dipotong anggarannya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.