Suara.com - Pemerintah belum juga menerbitkan izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sehingga kebijakan merumahkan 3.200 karyawan perusahaan itu mulai 1 Juni 2014, besar kemungkinan terealisasi.
"Sampai awal pekan terakhir Mei 2014, belum ada tanda-tanda pemerintah akan menerbitkan izin ekspor itu, sehingga kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu tampaknya akan terealisasi," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H Lalu Gita Aryadi, di Mataram, Senin (26/5/2014).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB terus memantau operasional perusahaan tambang tembaga dan emas PTNNT itu terkait larangan ekspor yang akan berakibat kebijakan merumahkan sebanyak 3.200 orang karyawan dari total 4.000 karyawan atau 80 persen karyawan.
Jika sampai 1 Juni mendatang, izin ekspor itu belum juga terbit maka kebijakan merumahkan sebagain besar karyawan PTNNT itu tidak terhindarkan. "Tentu, dampaknya luas, dan akan mencuat permasalahan sosial ekonomi, terutama di kabupaten sekitar kawasan tambang di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat," ujarnya.
Menurut Gita, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB tengah menganalisa dampak ikutan dari kebijakan merumahkan ribuan karyawan Newmont itu. Kebijakan tersebut belum jelas akan berlangsung sampai kapan dan bukan tidak mungkin manajemen PT NNT menghentikan seluruh aktivitas karena terbebani biaya penyimpanan konsentrat yang tidak bisa diekspor itu.
Sementara pengiriman konsentrat tambang Newmont ke lokasi pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang mencakup 20-30 persen dari total produksi.
"Sampai kapan, Newmont memberlakukan kebijakan merumahkan ribuan karyawan itu. Bagaimana jadinya jika kebijakan itu terus berlanjut, lantaran pemerintah pusat belum juga menerbitkan izin ekspor," ujar Gita. (Antara)