Pelaku Pasar Keuangan Diatur oleh Market Code of Conduct

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 26 Mei 2014 | 14:35 WIB
Pelaku Pasar Keuangan Diatur oleh Market Code of Conduct
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) menyerahkan Market Code of Conduct (CoC) kepada Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, di gedung Bank Indonesia, Senin (26/5/2014).

Penyerahan CoC ini merupakan wujud kesepakatan para pelaku pasar kepada otoritas untuk turut serta membangun pasar keuangan Indonesia yang kredibel, resilien, terjaga stabilitasnya, terus berkembang dan kondusif untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, serta mampu bersaing di pasar internasional.

Acuan ini merupakan panduan berperilaku dan bertindak bagi setiap pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan domestik. CoC ini bertujuan untuk mengatur perilaku serta meningkatkan disiplin dan integritas pelaku pasar di pasar keuangan di Indonesia yang mencakup Manajemen Senior, Manajemen dan Dealers yang terlibat transaksi keuangan secara langsung secara harian.

Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Senin (26/5/2014), acuan ini juga memberikan landasan tentang bagaimana pelaku pasar berperilaku terutama yang bersifat Over The Counter (OTC) yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebiasaan yang berlaku di pasar keuangan internasional. Indonesia FEMC menerbitkan panduan ini setelah melalui diskusi intens yang dilakukan bersama tim pendalaman pasar dari otoritas.

Dengan adanya CoC iniĀ  diharapkan akan membantu pelaku pasar untuk memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait pasar keuangan di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut dengan didukung standar integritas serta profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices yang ada dalam bertransaksi di pasar keuangan.

Para pelaku pasar pun diharapkan dapat menjiwai dasar-dasar dan prinsip-prinsip perilaku dalam CoC ini, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (tersirat).

Indonesia FEMC beranggotakan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan bank dan perwakilan asosiasi, diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia pada 1 April 2014. Pembentukan komite ini dilatarbelakangi pentingnya komunikasi dan koordinasi antara regulator dengan pelaku pasar, termasuk asosiasi yang terkait dengan pasar keuangan.

Visi Indonesia FEMC adalah membangun pasar keuangan Indonesia yang kredibel, resilien, terjaga stabilitasnya, terus berkembang dan kondusif untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional serta mampu bersaing di pasar internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI