Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, kepedulian terhadap isu lingkungan saat ini menjadi suatu kebutuhan bagi lembaga keuangan.
"Pengetahuan dan pemahaman mengenai isu lingkungan suatu kebutuhan karena kalau lembaga keuangan tidak akan mengganggu stabilitas usahanya ke depan," kata Muliaman usai penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kesepakatan tersebut mengenai peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.
Muliaman mengatakan, ada tiga implikasi terkait lingkungan yaitu pertama ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial akan dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit Industri jasa keuangan dalam hal ini akan terekspose risiko kredit yang lebih besar karena potensi kegagalan pembayaran dari nasabah menjadi semakin meningkat.
Pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar merupakan salah satu penyebab kegagalan pembayaran (default) oleh debitur.
Kedua, perhatian akan pentingnya isu lingkungan hidup dan sosial ternyata merupakan suatu daya saing tersendiri bagi perusahaan melalui penerimaan masyarakat domestik maupun internasional yang lebih besar akan produk-produk atau jasa yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar.
Ketiga, secara lebih luas, konsep keuangan berkelanjutan dimana industri jasa keuangan saat ini dituntut untuk berperan dalam membiayai proyek-proyek yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan sosial secara jangka panjang.
Dia juga berharap industri jasa keuangan lebih memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sosial dalam setiap aktivitas usahanya.
"Saya juga mengharapkan dukungan untuk pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan yang tentunya layak dari sisi risiko dan komersial," kata Muliaman. (Antara)