Suara.com - Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan BUMN sebagai perusahaan negara tentunya tidak terlepas risiko adanya gratifikasi. Bahkan, jelasnya, banyak diantara BUMN tersebut yang masih belum memahami, apa itu gratifikasi.
"Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang tindakan yang termasuk gratifikasi atau tidak hanya untuk para pegawai BUMN," ucap Giri.
Dia menyebutkan, dalam beberapa kasus, peluang gratifikasi muncul karena gaji yang kurang. Beberapa kasus gratifikasi juga bisa dikendalikan dengan kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Gratifikasi tersebut bisa dianggap suap, jika telah memenuhi tiga faktor, yakni diterima berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan apa yang telah ditentukan, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Selain itu, bahaya gratifikasi tidak hanya berdampak pada skala kecil dan pihak-pihak yang terlibat saja, tetapi juga akan berdampak luas bagi masyarakat.
"Gratifikasi bisa berdampak pada 'high cost economy' (biaya ekonomi tinggi) yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.Dan dampak lain adalah merusak martabat, ujarnya.
Giri juga menambahkan, dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan bisa dianggap korupsi bila melakukan tiga hal ini, yaitu menyuruh anak buahnya melakukan gratifikasi, membiarkan gratifikasi di perusahaan dan tidak ada tindakan pencegahan gratifikasi.
Kemarin, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I menandatanganan kerja sama dengan KPK. Kerja sama itu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi. (Antara)