Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, hingga pekan ketiga Mei 2014, kondisi likuiditas industri perbankan maupun individual bank dalam kondisi normal. Setiap bank mampu memenuhi semua kewajiban yang bersifat segera dan jangka pendek dalam kurun waktu sampai dengan beberapa bulan ke depan.
OJK selalu mengawasi melalui pemantauan yang berkesinambungan terhadap kualitas dari kondisi likuiditas bank untuk memastikan bank dan industri perbankan dalam kondisi yang memadai dan beroperasi secara sehat, efisien, dan berdaya saing.
Penilaian OJK terhadap kualitas permodalan industri perbankan pada akhir triwulan I tahun 2014 menunjukan level kecukupan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 19,77% yang jauh berada di atas regulatory threshold sebesar 8% maupun level berdasarkan profil risiko setiap bank.
Dikutip dari laman ojk.go.id, Kamis (22/5/2014), penilaian permodalan berdasarkan empat kelompok bank. Yaitu untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 sebesar 19,65%, BUKU 2 sebesar 28,44%, BUKU 3 sebesar 17,57%, dan BUKU 4 sebesar 17,96%. Permodalan bank yang memadai tersebut salah satunya dicerminkan dengan rasio kredit, atau pinjaman tidak lancar, atau rasio Non Performing Loan (NPL) Net yang cukup rendah, sebesar 1,01%.
Sementara itu, sampai dengan akhir triwulan I tahun 2014, OJK memantau realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2014 yang menunjukan pertumbuhan Kredit sebesar 0,37% dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 1,25% (year to date). Kegiatan intermediasi bank yang diukur melalui Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah sebesar 91,17%.
Pertumbuhan Kredit dan DPK selama periode triwulan awal 2014 tersebut dinilai masih on-track dengan RBB secara keseluruhan. OJK akan memantau secara berkesinambungan realisasi setiap bank mengingat 2014 merupakan tahun Pemilihan Umum (Pemilu), dan juga tahun persiapan menghadapi Komunitas Ekonomi Asia yang dimulai pada 2015. OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas manajemen risiko dan Good Corporate Governance (GCG) serta senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential) dan mengedepankan kepentingan nasabah.