Instruksi SBY, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2014 | 13:19 WIB
Instruksi SBY, Belanja Kementerian dan Lembaga Dipotong
Seskab Dipo Alam. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-7/Seskab/V/2014 perihal Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014. Ini menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas pada 13 Mei 2014 dan terkait kondisi perekonomian nasional global, serta untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Dalam Surat Edaran yang bersifat Sangat Segera itu, Seskab meminta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Dipo Alam meminta kepada para pejabat di atas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan penghematan dan pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

“Prioritaskan pada program/kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, dengan berpedoman pada instruksi mengenai anggaran belanja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk dilakukan penghematan dan pemotongan,” bunyi Surat Edaran itu, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa (20/5/2014).

Seskab juga meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) agar menyampaikan rincian program/kegiatan sebagai hasil dari self blocking terhadap program/kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014.

Selain itu, mereka juga harus menyertakan usulan revisi DIPA kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI