Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat diminta untuk tidak menghapus subsidi untuk rumah tapak. Ketua Komisi Perumahan DPR Laurens Bahang Dama mengungkapkan, subsidi untuk rumah tapak masih diperlukan karena masih banyak masyarakat yang belum mempunyai rumah.
Kata dia, Komisi Perumahan akan memanggil Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz untuk membahas masalah ini. Menurut dia, DPR sama sekali belum tahu tentang rencana Kemenpera menghapus subsidi untuk rumah tapak.
“Kalau menurut saya, subsidi untuk rumah tapak masih perlu terutama untuk masyarakat di pedesaan. Kalau di kota, mungkin tidak perlu lagi karena lahan yang terbatas sehingga pembangunan seharusnya fokus untuk rumah vertikal. Jadi, kalau mau membuat aturan itu seharusnya tidak dipukul rata,” kata Laurens kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2014).
Laurens menambahkan, wilayah desa masih mempunyai tanah yang luas sehingga memungkinkan untuk dibangun rumah tapak. Sedangkan lahan di kota mulai terbatas sehingga pembangunan yang bisa dilakukan adalah rumah vertikal.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.
KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015.