Suara.com - Credit Suisse mengaku bersalah atas dakwaan melakukan perbuatan kriminal karena membantu klien menghindar dari kewajiban membayar pajak. Ini merupakan kali pertama sebuah bank besar di Amerika Serikat mengaku bersalah dalam kasus pajak dalam dua dekade terakhir.
Bank asal Swiss itu dijatuhi denda 2,6 miliar dolar Amerika karena membantu kliennya agar terhindar dari kewajiban pajak.
“Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada satu pun institusi keuangan, tidak peduli seberapa besar atau luas jangkauannya, yang berada di atas hukum,” kata Jaksa Agung Eric Holder.
Eric mengatakan, apabila bank melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka Kejaksaan Agung akan mengejar kasus tersebut. Salah satu dakwaan terhadao Credit Suisse didaftarkan di pengadilan distrik di Alexandria, Virgina.
Dalam dakwaan tersebut, Credit Suisse dinyatakan melakukan tindakan melanggar hukum secara sukarela dan sengaja untuk membantu warga negara Amerika mengisi daftar pajak yang salah.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, bank asal Swiss itu membantu kliennya untuk menyembunyikan pendapatannya dan menghancurkan catatan keuangan serta memberikan uang secara tunai dari rekening untuk terhindar dari pembayaran pajak.
Pengumuman bahwa Credit Suisse mengaku bersalah dalam dakwaan tersebut muncul tidak lama setelah aparat hukum di Amerika Serikat menuai kritik karena tidak menuntut bank besar yang punya peranan atas terjadinya krisis finansial pada 2008 lalu. (AFP/CNA)