PHK Karyawan, PT HM Sampoerna Tak Langgar UU

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2014 | 18:05 WIB
 PHK Karyawan, PT HM Sampoerna Tak Langgar UU
Logo HM Sampoerna
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten itu sudah memenuhi prosedur.

"Alasannya pemilik bangkrut karena produknya tidak laku dijual dan tidak ada yang salah secara undang-undang terkait dengan penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo, tersebut," katanya di Jember, Sabtu (17/5/2014).

Menurut dia, PHK yang dilakukan PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut.

"Karyawan yang bekerja setahun seharusnya mendapatkan pesangon satu kali gaji, namun dalam kasus ini karyawan diberikan pesangon hingga enam kali gaji dan karyawan magang diberikan satu kali gaji," tuturnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan yang di PHK dan Disnakertrans harus mengawal proses tersebut.

"Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi dan menyelesaikan hak-hak karyawan, sehingga tidak ditinggalkan begitu saja dan hak-haknya harus dipenuhi," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

PT HM Sampoerna akan menghentikan kegiatan produksi pabrik sigaret kretek tangan yang berlokasi di Jember dan Lumajang, Jawa Timur, sehingga 4.900 karyawan perusahaan rokok terbesar itu terkena PHK dan terhitung sejak 31 Mei 2014. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI